Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Tempat Makan
Wamendukbangga tekankan pentingnya perketat SOP di dapur SPPG
BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-05 05:51:59【Tempat Makan】312 orang sudah membaca
PerkenalanWakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Ber

Jika ada kekurangan, jangan salahkan programnya tapi cek SOP mana yang belum dijalankan, itu yang harus dikendalikan, diatasi dan diperbaiki
Nusa Dua, Bali (ANTARA) - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Wamendukbangga/BKKBN) Isyana Bagoes Oka menekankan pentingnya memperketat standar operasional prosedur (SOP) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Jika ada kekurangan, jangan salahkan programnya tapi cek SOP mana yang belum dijalankan, itu yang harus dikendalikan, diatasi dan diperbaiki,” kata Isyana Bagoes Oka di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
Menurut dia, sudah ada SOP yang diterapkan di dapur SPPG yang mengolah makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca juga: Wamen Isyana apresiasi SPPG libatkan ahli gizi identifikasi alergen
Namun, di lapangan masih ditemukan penerima manfaat MBG yang mengalami keracunan massal setelah menyantap menu MBG.
“SOP ada, biasanya kalau terjadi kasus karena ada SOP yang ngak dijalankan,” ucapnya.
Mantan jurnalis televisi itu menambahkan awal Oktober 2025 pihaknya telah melakukan rapat koordinasi terkait permasalahan MBG bersama dengan Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Pengelola SPPG di Lebak pasok bahan baku MBG dari luar
Adapun salah satu topik pembahasan, lanjut dia, adalah terkait sertifikasi yang wajib dipenuhi oleh SPPG, salah satunya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk program MBG.
“Saat ini SPPG yang belum punya (SLHS) harus mengurus dan sekarang sedang diurus (sertifikat),” katanya.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran tentang percepatan penerbitan SLHS kepada SPPG.
Baca juga: Penerima manfaat MBG diminta laporkan apabila alergi makanan tertentu
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala kantor pelayanan dan SPPG di seluruh Indonesia.
Sementara itu, hingga pertengahan September 2025, Kemenkes melaporkan sedikitnya 60 kasus dengan 5.207 penderita dari insiden keracunan menu MBG.
Baca juga: BGN hentikan operasional SPPG Kota Soe 1 NTT imbas keracunan MBG
Sedangkan, BPOM mencatat 55 kasus dengan 5.320 penderita, dengan Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus keracunan MBG terbanyak.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun Badan Gizi Nasional (BGN), sebanyak 198 SPPG) telah memiliki SLHS per 30 September 2025.
Baca juga: Limbah MBG disulap jadi ekonomi hijau di Lumajang
Baca juga: BGN tugaskan 5.000 juru masak profesional untuk bina SPPG
Suka(8)
Artikel Terkait
- KBRI Phnom Penh bantu 97 WNI yang ditangkap polisi Kamboja
- UNRWA: Stok pangan cukup penuhi kebutuhan warga Gaza hingga tiga bulan
- Kemendukbangga serukan sinergi atasi stunting lewat Program Genting
- Khofifah ajak peserta PKN II sukseskan program prioritas nasional
- BPBD Cilacap: 307 warga mengungsi akibat banjir di 15 kelurahan
- Anggota DPR: Program MBG jadi momen RI menuju lebih sehat & sejahtera
- KBRI Yangon dukung penuh timnas putri U
- Menteri P2MI lepas 600 pekerja ke Jepang, Korsel, Hong Kong, Taiwan
- Dietisien ngak sarankan diet dengan hanya konsumsi buah
- Media Hamas Sebut Kerugian Perang di Gaza Lampaui 70 Miliar Dolar AS
Resep Populer
Rekomendasi

Penerima manfaat MBG diminta laporkan apabila alergi makanan tertentu

Enam warisan budaya Jepara lolos sidang WBTb Indonesia 2025

Mentan programkan hilirisasi kelapa, ngak ada lagi ekspor gelondongan

Rekomendasi acara gratis untuk isi libur akhir pekan di Jakarta

Jenama perawatan kulit Bali berkomitmen kurangi limbah plastik

DPR minta BPOM tindak tegas soal penipuan "bakery" bebas gluten

SPPG Kepri hentikan dua dapur MBG setelah hasil lab positif bakteri

Anggota DPR RI